UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp.2.191.238
Kamis, 12 Desember 2024 | 13:22 WIB
Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen," ujar Teppy. (*)
Editor : Abdul Basir