Akibat perbuatannya, ujar Wakabareskrim, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Wakabareskrim.
Irjen Asep menuturkan, kegiatan joint operation ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi bangsa ini.
Saat ini, tutur Irjen Asep, perang terhadap narkoba di Indonesia tidak dapat ditawar dan menjadi komitmen serius yang sejalan dengan program Asta Cita dari Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
"Pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian khusus dan tidak lanjut dari arahan Presiden RI," tutur Irjen Asep.
Editor : Ude D Gunadi