"Tersangka SR berperan sebagai penghubung, SP peracik bahan baku. Yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas," ujar Irjen Asep.
Dalam kasus ini, tutur Wakabareskrim, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku narkotika happy water dan liquid di rumah yang dijadikan laboratorium narkotika.
"Hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti happy water 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa 259 liter, bahan baku narkotika, dan alat produksi seperti mesin penghancur serta berbagai bahan kimia," tutur Wakabareskrim.
Bahan baku narkotika yang diamankan, kata Irjen Asep, tiga buah jeriken berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.
"Modus operandi para tersangka, menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah permukiman. Motifnya tidak lain untuk meraih keuntungan," ucap Irjen Asep.
Editor : Ude D Gunadi