BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tiga pelaku penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) dan penumpangnya di Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung pada Minggu (22/12/2024) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Ketiga tersangka berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong, dan AR (19).
Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat mengatakan, kronologi kejadian berawal saat driver ojol Gugum (32) menjemput penumpang Inayah di Cimekar.
Setelah itu, pengendara ojol melaju bersama penumpangnya. Tidak lama berselang, korban dikejar oleh tiga pelaku menggunakan sepeda motor.
Tiga pelaku yang dua di antaranya adalah pengemudi ojek pangkalan (opang) dan satu penjaga perlintasan memepet motor korban Gugum. Namun, korban Gugum berusaha menyelamatkan diri dengan terus melaju.
"Namun akhirnya korban dan penumpangnya terjatuh di Jalan Pandanwangi hingga mengalami luka di kaki dan tangan," kata Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12/2024).
Editor : Ude D Gunadi