BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung mendampingi N (23), gadis tunarungu yang didga menjadi korban pencabulan 9 pria hingga hamil.
DP3A Kota Bandung memastikan, korban akan mendapatkan perlindungan, pemeriksaan medis, dan penampingan hukum.
Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan, kasus N gadis tunarungu di Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung ditangani oleh UPTD PPA. Tim telah menemui korban di rumahnya untuk menggali informasi terkait peristiwa itu.
"Kami assessment korban seperti apa. Sebab kami kan belum mendapatkan informasi utuh. Dia (korban N) disabilitasnya apa, dia diapakan. Kami perlu mengecek dulu informasinya," kata Kepala DP3A Kota Bandung kepada wartawan.
Perlindungan dan pemeriksaan medis, ujar Uum Sumiati, bisa dilakukan setelah DP3A Kota Bandung tahu kekerasan seksual yang dialami korban.
"Saat ini tim kami sedang turun ke lapangan untuk gali informasi dari korban. Nanti apa yang perlu dilakukan, tergantung kondisi korban sekarang," ujar Uum.
Kepala DP3A menuturkan, pendampingan pasti diberikan kepada korban. "Penampingin pasti ada. Kalau kasus ini masuk hukum, kami dampingi. Kalau Tidak masuk hukum juga kami dampingi. Kemudian kepastian kesehatan korban dan anak yang dikandung kita pasti bantu, penanganan medisnya nanti kita kerja sama dengan rumah sakit," tuturnya.
Editor : Ude D Gunadi