"Kami memberitakan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Pengamat tentu bebas saja berpendapat. Tapi hemat kami, publik pada akhirnya akan menilai pernyataan dan pendapat anda nanti, mau ditaruh di mana muka anda jika ternyata tudahan anda di ruang publik terhadap CERI tidak benar? Kami berharap anda bisa hadir juga jika DPRD menyiapkan waktu untuk forum klarifikasi terkait rangkap jabatan ini," tegas Hengki.
Sebab, kata Hengki, peraturan daerah (perda) itu produk hukum daerah yang diputuskan oleh DPRD bersama Pemkot Dumai sehingga wajib ditaati oleh semua pihak.
"Jadi bagi orang yang berpengetahuan, cukup 10 menit memahami isi perda, mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang oleh aturan itu," tandasnya.
Langgar Perda
Hengki menilai sikap abai Wali Kota Dumai Paisal atas rangkap jabatan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup, janggal dan patut menjadi atensi aparat penegak hukum.
"Bagaimana bisa wali kota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan Aditya Romas yang jelas-jelas melanggar Pasal 56 Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut? Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap perda itu dilakukan Aditya Romas bersama wali kota Paisal?," kata Hengki, Sabtu (28/12/2024) di Pekanbaru.
"Menurut penelusuran kami di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024," ujar Hengki.
Editor : Ude D Gunadi