get app
inews
Aa Text
Read Next : Lagi, Penyelundupan Sabu Terjadi di PN Bandung, Digagalkan Pengawal Tahanan

Vonis Hakim PN Bandung Dinilai Bertentangan dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Tergugat Nyatakan Banding

Selasa, 07 Januari 2025 | 18:24 WIB
header img
Tomson Panjaitan, kuasa hukum Norman Miguna. (Foto: istimewa)

"Tapi dalam putusan ini justru mengakomodasi dan menambahkan seolah tentang pagar dan tembok yang dibangun tergugat sebagaimana pelaksanaan eksekusi PN. Jadi, ini tak sejalan dengan gugatan yang ada yaitu tentang pemberitaan di media" tuturnya.

Tomson mengatakan, pagar itu sebagai pembatas yang ditunjuk dalam pelaksanaan eksekusi putusan MA. RI. PK No 188 sebagaimana dalam penetapan dan eksekusi yang dilaksanakan PN Bandung dan penunjukan batas tersebut  bukan kliennya yang membuat.

"Jadi, jelas putusan PN No. 97 ini bertentangan dengan putusan PK MARI No. 188 yang sudah inkracht dan telah dieksekusi," ucap Tomson.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut