Sementara itu, Tomson Panjaitan, kuasa hukum tergugat Norman Miguna, mengatakan, miris dengan putusan tersebut dan sangat keberatan. Tomson menegaskan, tim kuasa hukum akan melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan banding.
"Ada banyak hal yang mencerminkan ketidakadilan. Berkali-kali kami sampaikan bahwa pada penanganan perkara ini kami sudah keberatan jika ditangani hakim Tuty dan timnya. Sebab, tiga putusan termasuk (perkara) ini dipegang hakim yang sama," kata Tomson.
Selain itu, ujar Tomson, pihak tergugat sempat menyampaikan keberatan ke Ketua PN Bandung terkait hakim, namun tak ditanggapi. Tomson mengaku merasa terzalimi oleh mafia tanah dan mafia hukum dalam kasus ini.
"Kami sampaikan juga sedang mempertimbangkan akan menyampaikan permasalahan ini kepada Komisi Yudisial. Jadi, kami akan lakukan upaya hukum banding dengan kejanggalan hukum yang ada. Sebab, ini tak berdasarkan hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan. Kami tidak menduga putusannya bakal seperti ini karena tidak berdasarkan fakta fakta hukum dipersidangan," ujar Tomson.
Diberitakan sebelumnya, Tomson menyebut gugatan yang diajukan penggugat sama sekali tidak didasari dasar hukum yang jelas, karena alasan penggugat dalam mengajukan gugatannya dikarenakan pemberitaan di berbagai media saat penggugat (Hendrew Sastra Husnandar) menjadi terdakwa dalam perkara pidana atas laporan dr Norman yang dianggap penggugat telah merugikan.
Editor : Ude D Gunadi