BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapati fakta masih banyak masyarakat yang belum tercover BPJS Kesehatan.
Hal itu tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda KBB dalam rangka mengejar capaian target 98% kepesertaan BPJS Kesehatan dengan keaktifannya 80% dari total jumlah penduduk KBB.
"Masih banyak masyarakat KBB yang tidak mampu dan belum tercover BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)," kata Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha usai rapat Universal Health Coverage dengan Dinkes, Dinsos, Bappelitbangda, BAKD, Asisten Pemerintahan, Bagian Hukum Pemda KBB dan BPJS Kesehatan di Bandung, Rabu (8/1/2025).
Nur mengakui pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di KBB masih menghadapi sejumlah kendala. Seperti masih banyak masyarakat yang mau mendaftar, tapi belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Alhasil selama ini bagi mereka untuk mendapat layanan kesehatan hanya membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Demi perbaikan dan mengejar target 98% kepesertaan BPJS Kesehatan, akan dimulai dengan pembuatan Peraturan Bupati Bandung Barat tentang UHC.
"Nantinya dalam rancangan draft Peraturan Bupati akan diatur sejumlah kriteria peserta yang diajukan. Antara lain, terdaftar di DTKS yang disahkan Dinas Sosial, penyandang disabilitas, penghuni panti sosial," tutur politisi PKS ini.
Kriteria lainnya, lanjut Nur, adalah santri yang masuk kategori miskin dengan menyertakan SKTM desa setempat, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masuk kriteria miskin dengan menyertakan SKTM.
Kemudian balita stunting serta gizi buruk yang direkomendasikan oleh pemegang program, penderita HIV/AIDS, penderita tuberkulosis, janda dan lansia tidak bekerja, serta lainnya.
"Kami ingin program UHC ini tepat sasaran, memperjuangkan nasib masyarakat yang butuh pelayanan kesehatan, sebagai bukti pemerintah hadir," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes KBB, dr Lia Sukandar menyebutkan, Pemda KBB pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran UHC dari APBD KBB sebesar Rp128 miliar lebih untuk mengcover kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurutnya UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan, promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
"Anggaran UHC tahun 2025 naik dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp84 miliar lebih. Untuk jumlah masyarakat penerima yang tercover sebanyak 276.750 jiwa, mereka adalah Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah," jelas Lia. (*)
Editor : Rizki Maulana