JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyebut industri jasa penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri terancam gulung tikar atau bangkrut karena tidak dilibatkan dalam proyek BUMN migas.
BUMN bidang migas terkesan tidak mematuhi kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Padahal kewajiban memenuhi TKDN telah diatur oleh undang-undang dan peraturan.
"Banyak keluhan dari industri jasa penunjang migas dalam negeri dan agen dalam memasok kebutuhan produk untuk pembangunan infrastruktur migas di hulu dan di hilir di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan BUMN," kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Minggu (12/1/2025).
Yusri menilai, BUMN migas terkesan lebih senang impor daripada menggunakan produk dalam negeri menurut aturan diwajibkan dan produk itu sudah memiliki sertipikat ISO dan masuk dalam Approved Brand List (ABL) KKKS.
"Ironisnya pejabat di Ditjen Migas dan SKK Migas dan Pertamina terkesan membiarkan terhadap pelanggaran kewajiban TKDN di proyek hulu migas," ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi