get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustadz Adi Hidayat Ungkap Fakta Mengejutkan Ahli Ibadah Tapi Masuk Neraka!

TKDN Tak Dipatuhi, Industri Penunjang Migas Dalam Negeri Terancam Bangkrut

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:24 WIB
header img
TKDN harus dipenuhi oleh pelaku usaha, terutama BUMN. (FOTO: ISTIMEWA)

Padahal, tutur Yusril, banyak peraturan perundang undangan mewajibkannya, di antaranya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian maupun aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Kemudian, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Industri Dalam Negeri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. 

Kepmen ESDM Nomor 1953/K/06/MEM/2018 sampai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK IA00002023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua, yang intinya mewajibkan kepada KKKS dan Pertamina serta BUMN lainnya untuk menggunakan produk-produk dari dalam negeri.

Selain itu, ada ketentuan PTK-069/SKIA0000/2023/S9 pada poin 4.2 menyatakan pada saat perencanaan detail sebelum melaksanakan pembelian barang, KKKS agar mengoptimalkan prnggunaan aset sendiri atau dikelola KKKS lain, serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan mengacu kepada ketentuan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku antara lain Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APND) yang diterbitkan oleh Ditjen Migas KESDM.

Bahkan Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra pada 24 September 2024 melalui surat Nomor B-9260/MG.03/DMB/2024 perihal Penjelasan atas Surat CERI mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, menegaskan bahwa KKKS, produsen dalam negeri dan penyedia barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu migas wajib menggunakan, memaksimalkan, dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut