JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tindakan yang tidak etis.
Begitu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis saat ditemui di gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Jadi secara etis, tidak etis atau tidak tepat menggunakan dana zakat untuk kepentingan makan siang itu tidak etis,” ucap Kiai Cholil, dikutip laman MUI, Kamis (23/1/2025).
Seharusnya, kata Kiai Cholil, program MBG dibiyai oleh APBN/APBD atau dana CSR, bahkan sangat mungkin bila program tersebut didanai dari hasil perampasan aset koruptor.
Secara syariah, boleh-boleh saja didanai menggunakan dana zakat sepanjang berkenaan dengan orang fakir atau miskin. Tetapi hal tersebut tidaklah etis.
Editor : Rizal Fadillah