get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 3 Korban Tewas dan 5 Luka dalam Kecelakaan Maut Travel Bhineka di Tol Cisumdawu

Kejati Jabar Eksekusi Uang Pengganti Rp139 Miliar Hasil Korupsi Tanah Tol Cisumdawu

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:02 WIB
header img
Penampakan uang pengganti Rp139 miliar lebih, hasil korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu. (Foto: Penkum Kejati Jabar)

"Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada Dadan dan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dia akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653," kata Kajati Jabar, Selasa (4/2/2025).  

Katarina Endang menyatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan dana yang telah disita sebelumnya, sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025. 

Dana tersebut, ujar Katarina Endang, berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, dan telah dirampas untuk disetorkan ke kas negara.  

"Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menindak kasus korupsi. Kami tidak hanya menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Katarina Endang.  

Kajati menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan masukan kepada pemangku kebijakan, khususnya Kementerian ATR/BPN dan tim pelaksana pengadaan tanah, untuk memperbaiki sistem dan tata kelola. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut