4 Eks Legislator Didakwa Terima Uang Kotor Bandung Smart City dari Mantan Sekda Ema Sumarna
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/db6eb_bndung-smart-city.jpg)
Sesuai persidangan, Tito Jaelani mengatakan telah membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa, empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan satu eks Sekda Kota Bandung.
"Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pasal 12B selalu penerima, alternatif kedua 12B ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4-20 tahun (penjara)," ujarnya.
Terkait benar tidaknya dakwaan KPK, tutur Tito, akan terlihat di masa pembuktian di persidangan.
Sementara itu, eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat eks anggota DPRD Kota Bandung tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, 18 Februari 2025.
Editor : Agus Warsudi