Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi CCTV-PJU, Penahanan Ema Sumarna Dipindah ke Rutan Kebonwaru Bandung
Advertisement . Scroll to see content

4 Eks Legislator Didakwa Terima Uang Kotor Bandung Smart City dari Mantan Sekda Ema Sumarna

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
  • author Agus Warsudi
4 Eks Legislator Didakwa Terima Uang Kotor Bandung Smart City dari Mantan Sekda Ema Sumarna
Sidang perdana empat eks legislator terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City. (Foto: istimewa)

"Mereka menerima secara bertahap Rp 1 miliar," kata Jaksa KPK Tito Jaelani saat membacakan dakwaan di pengadilan. 

Tito menyatakan, terdakwa Riantono menerima Rp270 juta yang diberikan secara bertahap. Terdakwa Yudi Cahyadi menerima uang Rp500 juta yang juga diberikan secara bertahap.

Kemudian, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang Rp30 juta secara bertahap.

Sedangkan terdakwa Ema Sumarna didakwa sebagai pihak yang memberikan dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung. 

Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi DPRD Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut