4 Eks Legislator Didakwa Terima Uang Kotor Bandung Smart City dari Mantan Sekda Ema Sumarna
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/db6eb_bndung-smart-city.jpg)
"Mereka menerima secara bertahap Rp 1 miliar," kata Jaksa KPK Tito Jaelani saat membacakan dakwaan di pengadilan.
Tito menyatakan, terdakwa Riantono menerima Rp270 juta yang diberikan secara bertahap. Terdakwa Yudi Cahyadi menerima uang Rp500 juta yang juga diberikan secara bertahap.
Kemudian, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang Rp30 juta secara bertahap.
Sedangkan terdakwa Ema Sumarna didakwa sebagai pihak yang memberikan dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung.
Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi DPRD Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi