get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Jalan Layang Ciroyom Terkendala Bangunan Cagar Budaya

4 Eks Legislator Didakwa Terima Uang Kotor Bandung Smart City dari Mantan Sekda Ema Sumarna

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
header img
Sidang perdana empat eks legislator terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City. (Foto: istimewa)

"Mereka menerima secara bertahap Rp 1 miliar," kata Jaksa KPK Tito Jaelani saat membacakan dakwaan di pengadilan. 

Tito menyatakan, terdakwa Riantono menerima Rp270 juta yang diberikan secara bertahap. Terdakwa Yudi Cahyadi menerima uang Rp500 juta yang juga diberikan secara bertahap.

Kemudian, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang Rp30 juta secara bertahap.

Sedangkan terdakwa Ema Sumarna didakwa sebagai pihak yang memberikan dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung. 

Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi DPRD Kota Bandung.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut