get app
inews
Aa Text
Read Next : Massa AABPK Geruduk PN Bandung, Tuntut Perkara Gugatan Perdata Handrew Dibatalkan

Massa AABMPK Datangi PT Bandung, Tuntut Tolak Gugatan Perdata terkait Kasus Jalan Surya Sumantri

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:43 WIB
header img
Massa AABMPK unjuk rasa damai di Pengadilan Tinggi Bandung. Mereka menuntut PT Bandung menolak gugatan perdata terkait kasus Jalan Surya Sumantri. (FOTO: ISTIMEWA)

Lalu, pada 26 November 2024 majelis hakim mengabulkan sita jamin atas dua objek tanah dan bangunan di Jalan Surya Sumantri dan Jalan Pajajaran, Kota Bandung yang diajukan penggugat. 

"Padahal, kedua objek tanah dan bangunan atas milik tergugat (Norman Miguna) tersebut sebenarnya tidak masuk dalam sengketa," ujar Agus.

Perkara tak masuk akal ini, tutur Agus, sempat menjadi perhatian media sehingga majelis hakim menunda putusan yang seharusnya dibacakan pada 24 Desember 2024. 

Akhirnya pada 7 Januari 2025, majelis hakim membacakan putusan melalui e-court. Dalam putusannya, gugatan dikabulkan sebagian, serta menolak eksepsi atau keberatan tergugat Norman Miguna. 

"Majelis hakim mengabulkan sita aset tanah dan bangunan milik tergugat, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 4 miliar," tuturnya.

Dia menilai putusan ini tentu bakal berdampak buruk bagi dunia peradilan di Tanah Air, sehingga nanti akan banyak terpidana menggugat pelapor karena mengaku dirugikan akibat dipidanakan dan diberitakan.

"Lebih aneh lagi, majelis hakim telah menetapkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan atas nama tergugat yang sebenarnya tidak masuk dalam sengketa," ucap Agus. 

Majelis hakim, ujar Agus, diduga telah berpihak kepada penggugat Hendrew Sastra Husnandar. Kerugian materil pun diduga asal menyebut nominal tanpa perincian jelas yang telah dirugikan oleh tergugat. 

"Yang paling aneh, dari tiga perkara gugatan antara penggugat dan tergugat ini hakimnya tetap sama itu-itu saja," ujarnya. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut