get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditressiber Polda Jabar Tangkap 3 WNA Nigeria dan 1 WNI Diduga Lakukan Pencurian Data Pribadi

Polda Jabar Bongkar Layanan Mesum Online di Padalarang, 5 Perempuan Penyedia Jasa VCS Diamankan

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:54 WIB
header img
Ditressiber Polda Jabar menangkap 7 pelaku kasus mesum online menggunakan aplikasi Honey. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Modus operandi dan peran masing-masing pelaku, tutur Kabid Humas, DA merupakan pemilik agensi SNM Agency. Tersangka DA juga pembuat akun Instagram SNM Agency. Kemudian, DA juga membuat ID talent aplikasi Honey. 

Di aplikasi Honey itu, DA mengunggah foto-foto talent. Sedangkan MAE pengurus agensi, bertugas melakukan pengawasan terhadap para talent, seperti mengenakan denda jika telant tidak memenuhi target pendapatan per hari. 

"Para talent ini di target per hari harus punya berapa user atau berapa pengguna. Lima talent perempuan yang diamankan berinisial GZ, ST, NS, AA, dan SDR," tutur Kabid Humas. 

"Tugas talent adalah melakukan video call menggunakan aplikasi Honey. Dalam video call tersebut para talent sesuai permintaan user atau pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin dari pelanggan atau user," ucap Kombes Jules.

Kabid Humas menyatakan, selain menangkap 7 pelaku, polisi juga mengamankan 14 unit handphone, 12 akun aplikasi Honey, dan 2 bundel rekening koran BCA. 

Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kemudian dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman dalam Undang-undang ITE paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Sedangkan terkait Undang-undang Pornografi, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar," ujar Kabid Humas.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut