BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT untuk Ribuan Pekerja Sritex

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya," ucap Anggoro saat meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex, Rabu (5/3/2025).
Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kata Anggoro, pihaknya memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ujarnya.
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun juga bersama dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul 1 siang.
Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H," terangnya.
Sementara itu, Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT nya dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idulfitri.
“Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima," kata Supartodi.
Di tempat yang sama, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengungkapkan bahwa layanan yang diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK ini merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan.
"Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima," kata Etik.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal menyampaikan turut prihatin atas adanya PHK yang terjadi di PT Sritex.
Pihaknya memahami bahwa situasi ini sangat tidak mudah bagi para pekerja yang terdampak. Dia berharap, seluruh karyawan yang terkena dampak dapat segera mendapatkan solusi terbaik untuk keberlangsungan kehidupan mereka ke depan.
Faisal menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu hadir dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam kondisi yang sulit seperti ini.
“Sebagai bentuk dukungan, kami memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan proses yang mudah dan cepat," ungkapnya.
"BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal layanan, baik secara langsung dapat mendatangi Kantor Cabang terdekat atau secara daring dapat melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bagi peserta yang akan mencaikan saldo dibawah 10jt dan melalui website resmi kami di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk saldo di atas 10jt," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah