get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gelar Razia Prostitusi di Hotel dan Penginapan Kawasan Andir Bandung, Jaring 5 Pria-4 Wanita

Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental, 8 Orang Ditangkap 

Senin, 10 Maret 2025 | 16:08 WIB
header img
Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan menunjukkan para pelaku, anggota sindikat penggelapan mobil rental. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi membongkar sindikat penggelapan mobil rental. Delapan pelaku berhasil ditangkap dengan peran berbeda-beda dan berpura-pura tak saling mengenal dalam melakukan aksi kejahatannya. 

Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari korban pemilik rental di Jalan Otten, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, menyewakan mobil kepada pelaku HH. Saat digunakan HH, GPS mobil itu mendadak mati sehingga korban melapor ke polisi.

"Pelaku berinisial HH ini kami amankan di Cianjur. Dia (HH) yang menyewa kendaraan ke pemilik rental di Jalan Otten, Cicendo," kata Kapolsek Cicendo, Senin (10/3/2025).

Kompol Dadang menyatakan, setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim  Polsek Cicendo melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan mobil tersebut. Namun, polisi juga telah berhasil mengungkap pelaku lain yang membantu HH untuk menjual mobil milik rental itu.

"Tersangka MM turut membantu. Sedangkan tersangka AP yang memalsukan data aplikasi. Jadi yang merental mobil ini (HH) susah dicari karena data sudah dipalsukan. Lalu ada RI dan AS sebagai penghubung kepada HS sebagai pembeli (penadah)," ujar Kompol Dadang.

Kapolsek menuturkan, jajarannya membutuhkan waktu 45 hari penyelidikan untuk berhasil mengungkap penggelepan mobil inj. Akhirnya, mobil rental itu berhasil ditemukan di Jakarta Barat.

"Kami pancing dan kami berhasil mendapatkan unitnya (mobil) dari dua tersangka di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT. Atas kesabaran dari pada penyidik sehingga kami bisa mengungkap kasus ini selama kurang lebih 45 hari dari laporan polisi yang diterima," tutur Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kompol Dadang, belum diketahui para pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil atau bukan. Bahkan, kedelapan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.

"Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal," ucapnya.

Dadang menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

"Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ini, tapi akan kami dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kapolsek.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut