get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Pangan Polda Jabar Sidak Pasar Ciroyom dan Kosambi, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Pelaku Usaha Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar, Diduga Produksi Minyak Kita secara Ilegal

Senin, 10 Maret 2025 | 18:56 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap K, pelaku usaha asal Subang karena diduga memproduksi minyak goreng merek Minyak Kita secara ilegal. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kabid Humas menuturkan, tersangka K, ditangkap anggota Subdit 1 Indag Ditreksrimsus Polda Jabar di pabrik ilegal miliknya di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Sebanyak sembilan saksi dan tiga saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini. Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2miliar," tutur Kabid Humas.

Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak goreng sawit untuk dijual. Tersangka K sebelumnya berkerja di perusahaan yang memproduksi minyak goreng sawit legal sebagai komisaris.

"Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700 sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan Rp266 juta. K baru beroperasi baru satu bulan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut