Tampang Begal Bersenjata Golok yang Beraksi di Hegarmanah Bandung Ternyata Anggota Geng Motor

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua begal motor yang beraksi di Jalan Setiabudi, Gang Bapak Rida, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, ternyata anggota geng motor. Kedua pelaku, NR alias Acil dan IR berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam seusai beraksi.
"Berdasarkan pengakuan, pelaku merupakan anggota salah satu geng motor di Kota Bandung. Kalau enggak salah ada namanya tapi saya enggak sebutkan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/3/2025).
Kombes Budi menyatakan, peristiwa pembegalan yang dilakukan NR alias Acil dan IR terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban kakak beradik kehilangan sepeda motor karena dirampas kedua pelaku.
"Kejadian ini terekam CCTV di lokasi kejadian dan viral di media sosial (medsos)," kata Kombes Budi didampingi Kapolsek Cidadap Kompol Rudhi Gindriansyah,
Kronologis kejadian, ujar Kombes Budi, korban adik kakak perempuan dan laki-laki, baru pulang seusai nonton bareng (nobar) dari Setiabudi atas. Saat turun, di pertigaan, korban melihat pelaku berboncengan motor melakukan pengejaran.
Saat itu korban melihat pelaku membawa senjata tajam sehingga ketakutan. Sehingga saat tiba di gang dekat rumahnya, hilang keseimbangan dan terjatuh.
Korban lari menyelamatkan diri, sehingga motor diambil oleh pelaku NR alias Acil dan IR. "Petugas Unit Reskrim Polsek Cidadap bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku NR dan IR di Sukasari pada Selasa (11/3/2025)," ujar Kombes Budi.
Kapolrestabes menuturkan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit motor, jaket, senjata tajam, dan helm.
"Motifnya pelaku ingin memiliki sepeda motor korban. Proses masih berlanjut," tutur Kapolrestabes.
Ditanya apakah kedua pelaku residivis atau bukan? Kapolrestabes Bandung mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka bukan residivis.
Namun penyidik akan memastikan lebih dulu apakah dua tersangka itu pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain atau tidak.
"Keterangan sementara baru pertama kali. Tapi tetap kami laksanakan pemeriksaan lebih lanjut apakah pernah melakukan di tempat lain apa tidak," ucap Kapolrestabes.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku NR alias Acil dan IR terancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi