get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jabar Modifikasi Cuaca 10 Hari untuk Kurangi Risiko Banjir

IAW Dukung Langkah Dedi Mulyadi Audit Dugaan Penyimpangan BUMD Jabar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:00 WIB
header img
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Indonesian Audit Watch (IAW) mendukung langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk membongkar skema kerja sama antara PT Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) yang diduga penuh dengan permasalahan.

Hal ini bermula dari proyek wisata Hibisc Fantasy Puncak di Bogor yang diduga bisnis berkedok pengembangan pariwisata. Persoalan itu diduga sudah menyimpangi perundangan sehingga merugikan negara.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus secara tegas mendukung langkah Dedi Mulyadi yang mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jabar.

"Rencana Gubernur Jabar melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah langkah strategis yang seharusnya, dan itu akan bisa menjadi model bagi kepala daerah lainnya," ucap Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, audit menyeluruh oleh BPK adalah instrumen hukum yang sah untuk membongkar potensi fraud dan maladministrasi yang berujung pada kerugian negara.

"Kami mendorong BPK Perwakilan Jawa Barat untuk sesegera mempersiapkan diri melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) seperti harapan Gubernur Demul agar skema boneka PT Jaswita yang merugikan daerah ini bisa terbongkar," katanya.

"Jangan sampai BUMD hanya jadi alat permainan kelompok tertentu dengan bertameng BUMN. Kami dengan senang hati berkenan untuk berpartisipasi membantu BPK dan Pemprov Jabar guna menyiapkan kertas-kertas kerja terkait area HGU yang menjadi objek perikatan bisnis BUMN dengan BUMD yang menyimpang itu," tambahnya.

Lebih jauh, Iskandar mengungkapkan bahwa sikap Dedi Mulyadi sangat layak dijadikan preseden positif bagi gubernur dan bupati lain yang ingin memperbaiki pengelolaan BUMD di daerah masing-masing.

IAW sendiri membeberkan dugaan-dugaan pelanggaran dari proyek tersebut. Pertama terkait perizinan, karena pembangunan di atas lahan 15.000 m² padahal izin hanya 4.800 m².

"Itu melanggar Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015," ujarnya.

Lalu, dugaan alih fungsi lahan ilegal, sebab lahan perkebunan dialihkan tanpa izin alih fungsi dari Kementerian ATR/BPN. Ini dapat melanggar ketentuan di dalam UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Kemudian dugaan penyimpangan administrasi tatakelola HGU dari awal dengan klaim semata tanpa landasan regulasi, sejak penunjukan awal area kerja HGU sehingga kerap rugikan rakyat Bogor, itu tentu melanggar UU Pokok Agraria," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut