Resmi dari Kemenag, Rumah Zakat Kembali Kantongi Izin LAZNAS
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rumah Zakat kembali memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah setelah menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan ini menegaskan posisi Rumah Zakat sebagai lembaga filantropi yang patuh hukum dan konsisten menjalankan tata kelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara akuntabel.
Perpanjangan izin tersebut tidak diberikan tanpa dasar. Pemerintah menilai Rumah Zakat memiliki rekam jejak kinerja yang berkelanjutan serta dampak sosial yang terukur di berbagai sektor pemberdayaan masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Rumah Zakat mencatat sejumlah capaian penting melalui program Desa Berdaya dan berbagai inisiatif sosial lainnya. Pada sektor ekonomi, lembaga ini berhasil mendampingi lebih dari 4.851 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai wilayah Indonesia, dengan pendekatan penguatan kapasitas usaha dan digitalisasi pemasaran bagi kelompok rentan.
Upaya pengentasan kemiskinan juga menunjukkan hasil positif. Melalui program Economic Empowerment, sekitar 38 persen mustahik binaan berhasil meningkatkan pendapatan hingga mencapai kemandirian ekonomi.
Di bidang kesehatan, Rumah Zakat turut mendukung agenda nasional pencegahan stunting melalui program Desa Bebas Stunting. Intervensi gizi yang dilakukan menjangkau lebih dari 6.601 balita dan 709 ibu hamil, terutama di wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses layanan kesehatan.
Sementara pada sektor pendidikan, dukungan diberikan kepada lebih dari 8.714 anak melalui beasiswa dan fasilitas penunjang pembelajaran, guna memastikan keberlangsungan akses pendidikan yang layak.
Editor : Agung Bakti Sarasa