get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Ketok Palu, RUU TNI Disahkan Jadi Undang-undang

DPRD Jabar Gelar Diskusi Revisi UU TNI, Jamin Tak Ada Dwifungsi ABRI

Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:00 WIB
header img
DPRD Jawa Barat menggelar diskusi terkait Revisi Undang-undang (UU) TNI bertajuk "Revisi Undang-undang TNI: TNI Profesional, Supremasi Sipil Terjamin". (Foto: Ist)

"Ternyata setelah diberikan pemahaman yang utuh oleh Kepala Hukum Kodam III Siliwangi, masyarakat bisa melihat bahwa sebenarnya ini bukan undang-undang yang ada muatan terselubung. Artinya undang-undang ini adalah menegaskan kembali peran dan fungsi TNI. Sama sekali tidak ada niatan untuk kembali ke masa lalu, apalagi berbicara tentang Dwifungsi ABRI," terangnya.

Iswara mengatakan, revisi UU TNI ini justru memperjelas dan membatasi jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

"Kalau kita mau flashback ke kondisi sebelumnya, sebenarnya lebih banyak jabatan TNI yang udah diduduki sebelum aturan ini dibuat. Justru aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa dari 10 (di undang-undang sebelumnya), hanya 14 (UU TNI Baru)," ungkapnya.

"Jadi harus dibedakan, di Undang-undang TNI hanya 10 (sebelum revisi), di Undang-undang yang lain (kementerian) itu ada dibolehkan. Sekarang, Revisi Undang-undang TNI menegaskan bahwa hanya 14 yang boleh, sekarang bukan banyak yang masuk prajurit aktif TNI, banyak yang akan mundur sebenarnya malah," tambahnya.

Iswara memastikan, DPRD Jabar siap menerima aspirasi dari masyarakat di masa mendatang, dengan syarat aksi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut