Dedi Mulyadi Pastikan Oknum Pemotong Uang Kompensasi Sopir Angkot Akan Diproses Hukum

Ade juga menambahkan bahwa jumlah potongan bervariasi, tergantung perjanjian dengan pemilik angkot. Ia hanya menerima Rp400 ribu di tangan karena harus berbagi dengan pemilik kendaraan.
Sopir lainnya, Emen, mengaku mendapat Rp800 ribu, dengan pemotongan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak yang sama. Ia menyebut potongan itu dibungkus dengan alasan “keikhlasan,” namun dipatok secara pasti sebesar Rp200 ribu.
“Katanya sumbangan sukarela, tapi ya tetap dipatok Rp200 ribu,” ujar Emen.
Kompensasi ini diberikan menyusul kebijakan pelarangan operasional angkot selama libur Lebaran 2025, sebagai upaya Gubernur Dedi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak.
Para sopir angkot, penarik becak, kusir delman, dan pengemudi ojek menerima kompensasi hingga Rp3 juta dalam dua tahap, dengan rincian:
Rp1 juta uang tunai
Sembako senilai Rp500 ribu
Namun, kebijakan ini justru menimbulkan kekecewaan di lapangan karena praktik tidak transparan yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait.
Editor : Agung Bakti Sarasa