get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamen PPPA Veronica Tan Minta Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Dihukum Berat

Penunggu Pasien Diduga Diperkosa Dokter PPDS di RSHS Bandung, Korban Sempat Dibius

Rabu, 09 April 2025 | 13:17 WIB
header img
Rumah Sakit Hasan Sadikin. Foto: Dok. RSHS.

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Insiden ini terjadi pada 18 Maret 2025 dan kini tengah diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pelaku, seorang pria berusia 31 tahun, telah ditahan pada 23 Maret lalu.

Informasi awal yang beredar menyebut korban merupakan anak dari pasien yang sedang dirawat di rumah sakit. Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyebut pihak rumah sakit langsung melaporkan pelaku ke polisi.

“Residennya sudah kami keluarkan dan dikembalikan ke fakultas, karena dia bukan pegawai kami, melainkan peserta pendidikan dari Unpad,” ujar Rachim dalam keterangan pers, Rabu (9/4/2025).

Dugaan kuat menyebut pelaku membius korban sebelum melakukan aksi bejatnya, mengingat pelaku sedang menempuh pendidikan di bidang anestesi. Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memunculkan desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Rekaman CCTV rumah sakit dilaporkan turut memperkuat bukti kejadian, dan telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.

Pihak Rektorat Unpad menyatakan telah menerima laporan resmi dari RSHS terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Dalam siaran pers yang dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, pihak kampus menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tersebut.

“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan,” tulis pernyataan resmi Unpad.

Unpad juga menyatakan bahwa terduga pelaku telah dikeluarkan dari program PPDS sebagai bentuk tindakan disipliner awal.

Korban telah mendapatkan pendampingan hukum dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan menjamin kerahasiaan identitas korban.

“Kami berkomitmen mengawal proses ini secara tegas, adil, dan transparan, serta memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarga,” tegas pihak kampus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditahan dan akan segera dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers.

“Pelakunya satu orang, usia 31 tahun, spesialis anestesi. Detailnya akan kami sampaikan dalam konferensi siang nanti,” ujar Surawan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut