Minim Peran Advokat dan Transparansi, RUU KUHAP Dikritik dalam Diskusi Publik di Bandung

Tanpa peran yang jelas, menurutnya akan sulit memastikan perlindungan HAM dalam proses peradilan.
“Kalau hanya disebut 'orang lain', lalu siapa mereka? Apakah bisa dipertanggungjawabkan? Advokat adalah profesi mulia (officium nobile), dan harus diperkuat, bukan dikesampingkan,” tambahnya.
Andrea juga menyatakan bahwa transparansi penyusunan RUU KUHAP sangat minim. Ia mengaku menerima tiga versi draf berbeda dalam waktu singkat tanpa kejelasan versi mana yang sebenarnya digunakan pemerintah.
“Serius enggak sih ini mau merubah KUHAP? Atau hanya agenda politik yang ditunggangi kepentingan-kepentingan tertentu?” kritiknya.
Sebagai mantan Komisioner Kompolnas 2016–2020, Andrea juga menyoroti relasi antara polisi dan jaksa. Menurutnya, jaksa perlu dilibatkan sejak awal dalam proses penyelidikan agar koordinasi lebih efektif. Namun di sisi lain, polisi juga tetap harus bertanggung jawab di tahap penuntutan dan pengadilan.
“Jangan sampai setelah P21, polisi merasa tugasnya selesai. Mereka tetap harus hadir sebagai saksi, sebagai bagian dari tanggung jawab proses keadilan,” ujarnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa