Minim Peran Advokat dan Transparansi, RUU KUHAP Dikritik dalam Diskusi Publik di Bandung
Rabu, 09 April 2025 | 14:28 WIB

Ia juga mengusulkan sejumlah poin konkret untuk perbaikan dalam RUU KUHAP, di antaranya:
Agustinus Pohan, ahli hukum pidana FH UNPAR, turut menyampaikan pandangan bahwa konsep restoratif justice harus menyentuh semua pihak, tidak hanya korban, tetapi juga pelaku dan masyarakat.
“Pendekatan ini hanya akan berhasil bila dijalankan secara komprehensif dan tidak setengah-setengah,” ujarnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa