get app
inews
Aa Text
Read Next : Pajak Perusahan di Jabar Banyak Mengalir ke Jakarta, Yod Mintaraga: Ini Kurang Fair!

Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi, Ini Ketentuannya

Rabu, 09 April 2025 | 18:20 WIB
header img
Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi. (Foto: Instagram)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat beserta Tim Pembina Samsat menggulirkan program bebas pajak untuk mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria menjelaskan, ada beberapa kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan.

Beberapa di antaranya adalah penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan atas proses pendaftaran, dan pajak satu tahun ke depan untuk mutasi kendaraan dari luar provinsi ke wilayah Provinsi Jabar.

Yang dimaksud bebas denda, kata Dedi, adalah sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak yang melebihi jatuh tempo pembayaran. Besaran denda adalah 1 persen per bulan dari pajak terutang.

Untuk mutasi masuk dari luar provinsi dihitung dari tanggal fiskal antar daerah dan wajib didaftarkan 30 hari sejak fiskal diterbitkan.

Apabila didaftar lebih dari 30 hari maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen, namun dalam program ini seluruh denda keterlambatan dihapuskan.

Misalnya tanggal diterbitkan fiskal antar daerah dari provinsi asal adalah 05 Januari 2025, lalu baru didaftar/dibayar di samsat pada 9 April 2025 maka dikenakan tunggakan PKB 3 bulan denda 3 bulan x 1 persen = 3 persen. Dalam program ini baik pokok tunggakan dan denda seluruhnya akan dihapuskan.

“ini berlau bagi proses mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang meliputi seluruh wilayah Provinsi di Indonesia selain Provinsi Jawa Barat. Program ini berlangsung dari 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025,” ucap Deni, Rabu (9/4/2025).

“Program Pembebasan Pokok PKB dan Denda bagi Kendaraan Bermotor yang mutasi Kendaraan ke wilayah Provinsi Jabar dapat dimanfaatkan di Samsat Induk dimana kendaraan tersebut akan didaftarkan sesuai dengan alamat KTP/Identitas Pemilik yang baru di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat atau badan yang melakukan mutasi kendaraan dari luar provinsi ke wilayah Provinsi Jabar.

Meski begitu, ada beberapa hal yang harus dipahami dalam mengikuti program tersebut. Deni mengatakan, untuk pajak satu tahun kedepan gratis, namun masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Lalu, tunggakan kendaraan yang berlaku di wilayah sebelumnya harus tetap dibayarkan. Dia mencontohkan, seorang warga melakukan mutasi masuk dari DKI Jakarta ke Bekasi, dengan kondisi masih ada tunggakan di Samsat DKI Jakarta.

Dalam skenario ini, kewajiban yang masih harus dibayar di provinsi asal tetap harus dibayarkan. Selanjutnya di Provinsi Jabar digratiskan pajak satu tahun kedepan, tetapi masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Lalu, program ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi antar kabupaten kota yang masih di dalam provinsi Jawa Barat. Namun  Masyarakat bisa memanfaatkan program yang sebelumnya sudah berlangsung, yakni pemutihan pajak.

“Proses ini tidak termasuk ke dalam Program Bebas Pokok PKB dan Denda, namun Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan Program Pemutihan 2025 yaitu penghapusan tunggakan dan denda PKB,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut