Kuasa Hukum Minta Masyarakat Tak Sebar Data Pribadi Keluarga Tersangka Pemerkosa Keluarga Pasien

Kelima, kata Ferdy, kuasa hukum memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan data pribadi lainnya di media sosial dari istri dan/atau seluruh keluarga karena mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi Priguna.
"Keenam, kami memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang telah menyebarluaskan berita dan informasi di media sosial, yang tidak benar dan tidak mendasar secara hukum. Beberapa pemberitaan yang beredar telah mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi Klien kami hingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.
Kuasa hukum juga meminta semua pihak menghormati prinsip sub judice rule di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik dengan cara yang dapat mempengaruhi proses atau hasil peradilan tersebut.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa klien kami akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini, karena kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," tegas Ferdy.
"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat yang telah bekerja dengan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan serta menjungjung tinggi dan menghargai hak-hak hukum klien kami," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi