get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan! Kuasa Hukum Tersangka Pelecehan di RSHS Ungkap Sudah Ada Perdamaian Tertulis

Polisi Tegaskan Kasus Dokter Pemerkosa RSHS Jalan Terus, Bantah Ada Pencabutan Laporan

Jum'at, 11 April 2025 | 16:08 WIB
header img
Priguna Anugrah Pratama, dokter PPDS anwstesi diduga memperkosa lebih dari satu perempuan di RSHS Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Teka-teki seputar kelanjutan kasus dugaan pemerkosaan anak pasien yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah P di RSHS Bandung memasuki babak baru. Polda Jawa Barat dengan tegas membantah klaim pihak tersangka yang menyatakan adanya pencabutan laporan polisi dan upaya perdamaian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, meluruskan informasi yang sempat beredar luas. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Priguna akan terus berjalan tanpa adanya restorative justice (RJ) atau pencabutan laporan dari pihak korban.

"Tidak ada pencabutan, tidak ada RJ (restorative justice) dan lainnya," tegas Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/5/2025).

"Tidak ada upaya itu dan tidak bisa dilakukan RJ," imbuhnya, mengindikasikan bahwa kasus dengan dugaan tindak pidana berat seperti ini tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum.

Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kombes Surawan menyatakan bahwa hingga saat ini, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

"Sejauh ini dari bukti yang ada belum temukan tersangka baru dan tidak ada tersangka lain," ujarnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut