Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Dokter Pelaku Dugaan Pelecehan di Garut

Proses hukum terhadap pelaku melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sesuai Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan, apabila tenaga medis diduga melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya, maka harus ada rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dan rencananya mereka akan datang ke Garut besok,” ungkap Fajar, dikutip dari laman resmi Tribatanews, Rabu (16/4/2025).
Terkait alasan belum diungkapkannya identitas dan penampilan pelaku ke publik, Kapolres menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan, sehingga pihaknya harus menjaga asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Polres Garut juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar dapat segera melapor.
Editor : Zhafran Pramoedya