Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Dokter Pelaku Dugaan Pelecehan di Garut
Rabu, 16 April 2025 | 09:45 WIB

“Jika ada korban lain, kami imbau agar melapor ke Polres Garut,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggapan cepat, Kemenkes telah menangguhkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) asal Garut tersebut. Penangguhan ini dilakukan demi melindungi masyarakat serta menegakkan etika profesi kedokteran.
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri juga turun tangan dalam melakukan asistensi guna mempercepat proses penanganan.
Selain itu, Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPS) turut memberikan pendampingan psikologis kepada para korban sebagai bentuk pemulihan trauma.
Editor : Zhafran Pramoedya