Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Bandung Pastikan Relokasi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa Bertahap
Advertisement . Scroll to see content

Biro Hukum Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN Dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Jum'at, 18 April 2025 | 14:45 WIB
  • author Agus Warsudi
Biro Hukum Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN Dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung terancam disita. (FOTO: ISTIMEWA)

"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

Putusan dibacakan majelis hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) secara online atau e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.

"Menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat."

Hakim juga mewajibkan Tergugat mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut