get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut, Keputusan Akan Diumumkan Pekan Ini

Biro Hukum Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN Dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Jum'at, 18 April 2025 | 14:45 WIB
header img
Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung terancam disita. (FOTO: ISTIMEWA)

"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

Putusan dibacakan majelis hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) secara online atau e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.

"Menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat."

Hakim juga mewajibkan Tergugat mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut