Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Bandung Pastikan Relokasi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa Bertahap
Advertisement . Scroll to see content

Biro Hukum Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN Dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Jum'at, 18 April 2025 | 14:45 WIB
  • author Agus Warsudi
Biro Hukum Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN Dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung terancam disita. (FOTO: ISTIMEWA)

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi," tandas hakim dalam putusannya.

Hakim menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
 

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut