get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Kuasa Hukum PLK Serukan Perdamaian

Biro Hukum Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN Dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Jum'at, 18 April 2025 | 14:45 WIB
header img
Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung terancam disita. (FOTO: ISTIMEWA)

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi," tandas hakim dalam putusannya.

Hakim menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut