get app
inews
Aa Text
Read Next : Turun ke Jalan, Warga Batu Api Tuntut Bertemu Ketua PN & Minta Eksekusi Lahan Ditunda

Merasa Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Kasus Subang Ajukan Praperadilan

Kamis, 24 April 2025 | 11:49 WIB
header img
Sidang Praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (23/4/2023). (foto; istimrewa)

BANDUNG, iNews.BandungRaya.id -- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam memasuki babak baru. 

Ketiga tersangka atas nama Mimin, Arighi, dan Abi melalui kuasa hukum, Silvia Soembarto, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)  Bandung, Rabu (23/4/2025).

Dalam sidang praperadilan itu, kuasa hukum membawa sejumlah alat bukti ke hadapan hakim. "Untuk tersangka Mimin setidaknya ada 39 alat bukti surat, untuk Abi ada 45 bukti surat," ungkap Silvia.

Dia menjelaskan, sebelum sidang pertama dilakukan, pihaknya mengajukan praperadilan karena menduga banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, terjadi banyak kesewenang-wenangan penyidik sehingga tidak sesuai dengan prosedur yang diharuskan.

Silvia mempertanyakan proses penyidikan yang menurutnya sudah kadaluarsa. "Penyidikan sudah kadaluarsa, 1 tahun 5 bulan sudah sangat lama," katanya.

Kuasa hukum ketiga tersangka inipun mempertanyakan proses penahanan yang dilakukan terhadap salah seorang kliennya itu. "Terbaru, tersangka Abi Aulia ditangkap tanggal 28 Februari 2025," sebut Silvia. 

Dia pun mempertanyakan proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. "Ketika seseorang ditetapkan tersangka, kok langsung ditahan. SOP-nya kan dipanggil dulu sebagai tersangka, 1-2 kali. Ini kok langsung ditahan," sambungnya.

Terbitnya surat penetapan tersangka, penangkapan, panggilan, dan penggeledahan pun menurutnya tidak sesuai aturan. "Masing-masing suratnya tidak sesuai, karena dilakukan tidak sesuai dengan objek praperadilan. Semua dilanggar oleh penyidik," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu karena terasa sangat janggal. Menurutnya, penetapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang pemeriksaannya dilakukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Bayangkan, kebanyakan saksi dimintai keterangan per November 2023, sedangkan penetapan tersangka Oktober 2023. Jadi ada pelanggaran putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Ketika seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka, tidak boleh lagi ada pemeriksaan saksi, tersangka, ahli, maupun penggeledahan yang dilakukan," papar dia.

Selain itu, dia pun menilai alat bukti dalam penetapan tersangka ini sangat minim. "Tidak ada jejak digital forensik seperti sidik jari, DNA. Tak ada jejak CCTV. Tiba-tiba ada saksi bermunculan. Dan saksi-saksi ini memberikan keterangannya setelah penetapan tersangka," sesal Silvia.

Lebih lanjut, Silvia memastikan pihaknya hanya ingin menuntut keadilan dan menjadikan ini sebagai pembelajaran untuk perbaikan di masa yang akan datang. "Penyidik bukan musuh saya. Saya tidak dibayar 1 rupiah pun, saya tidak meminta bayaran. Saya hanya ingin membela, mencari keadilan, dan memberikan pembelajaran agar ke depan tidak lagi terjadi kesewenang-wenangan," katanya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut