Pergunu Jabar Sayangkan Penghapusan Bantuan Dana, Ingatkan Peran Vital Pesantren

"Santri tidak hanya lulus dengan kemampuan keagamaan, tetapi juga dengan skill kerja yang dibutuhkan di pasar tenaga kerja," lanjutnya.
Dari sisi sosial, lanjut Saepuloh, pesantren memiliki peran penting dalam menjaga kohesi masyarakat melalui berbagai kegiatan keagamaan dan sosial. Di tengah keberagaman, pesantren menjadi penjaga kerukunan dan nilai toleransi berbasis kearifan lokal.
Saepuloh juga menyoroti Pasal 14 Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren, termasuk bantuan operasional, sarana prasarana, dan pengembangan sumber daya manusia.
Pihaknya menyayangkan jika kebijakan penghapusan bantuan ini justru bertentangan dengan regulasi yang telah ada.
"Perda Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa pemerintah daerah wajib memberikan fasilitasi kepada pesantren, termasuk dalam bentuk bantuan operasional, sarana dan prasarana pendidikan, serta pengembangan sumber daya manusia," terangnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa