Gelar Aspirasi Masyarakat, Ledia Ingatkan Tertib Data untuk Peroleh Hak Warga Negara

Ia juga menyinggung pentingnya hak atas pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
“Saat ini, wajib belajar masih sampai tingkat SMP. Namun, ke depan pemerintah berencana memperluasnya menjadi 13 tahun, dari PAUD hingga lulus SMA. Ini sedang kami perjuangkan bersama,” papar Ledia, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI.
Ledia menyoroti peran penting operator sekolah dalam memastikan kelancaran administrasi, khususnya dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Yang wajib dibiayai negara baru sampai level SMP, makanya sekolah negeri tingkat SMA masih ada yang bayar, namun semua sekolah tetap diberikan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dan disinilah peranan operator sekolah menjadi begitu besar, karena harus mencatat pembelanjaan BOS ini. Ada yang harus melalui SIPLah, juga ada aplikasi Sipintar yang dibuat sebagai pendukung pemenuhan hak warga negara. Dan kegiatan aspirasi masyarakat ini juga menjadi sarana oemenuhan hak bapak-ibu untuk menyampaikan aspirasi terkait perbaikan pendidikan ke depannya," jelasnya.
Ia juga mendorong para operator untuk bekerja teliti dan penuh tanggung jawab.
Editor : Agung Bakti Sarasa