Majelis Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Miming Theniko
Jum'at, 25 April 2025 | 08:34 WIB

"Kami harap jaksa menuntut maksimal dan hakim bisa mengabulkan tuntutan jaksa. Kami meminta keadilan ditegakkan," ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Miming Theniko menyatakan menerima keputusan majelis hakim dengan rasa hormat.
"Saya terima dan hormati atas apa yang diputuskan," kata terdakwa Miming setelah persidangan.
Persidangan ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 30 April 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pihak korban akan terus mengawal jalannya persidangan demi terwujudnya keadilan dalam kasus ini.
Editor : Rizal Fadillah