IAW Soroti Polemik Pagar Laut: Cerminan Buramnya Hukum!

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik pagar laut di pesisir Tangerang dinilai bukan sekadar pelanggaran teknis reklamasi, melainkan menjadi cermin buram arah penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti, kasus tersebut merupakan indikator nyata apakah hukum Indonesia masih berpijak pada audit negara atau justru tunduk pada tarik-menarik kekuasaan.
Iskandar mengungkap, Kejaksaan Agung telah dua kali meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini. Namun, Bareskrim tetap memakai pendekatan pidana umum yang hanya menyentuh dugaan pemalsuan dokumen.
“Publik patut bertanya apakah hukum masih berdiri di atas audit negara atau sudah jatuh dalam permainan kekuasaan?” kritik Iskandar dalam keterangannya, Rabu, (30/4/2025).
Dalam pandangannya, Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih penyidikan jika petunjuknya diabaikan. Iskandar merujuk Pasal 110 ayat (3) KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yang secara jelas memberikan ruang bagi jaksa untuk mengarahkan atau mengambil alih penyidikan.
Lebih dari itu, ia menegaskan, posisi jaksa sebagai dominus litis—pengendali perkara—diperkuat oleh Pasal 7 ayat (2) UU Kejaksaan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan melalui Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 bahwa penyidikan korupsi tidak harus menunggu kerugian negara aktual, cukup dengan adanya potensi kerugian yang dibuktikan melalui audit resmi.
Editor : Abdul Basir