IAW Soroti Polemik Pagar Laut: Cerminan Buramnya Hukum!

“Jika Polri menolak menerapkan Tipikor, Kejaksaan wajib mengambil langkah hukum sendiri,” tegasnya.
Iskandar juga menyinggung keberadaan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menegaskan adanya pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut.
Mulai dari pembangunan tanpa izin dan tanpa setoran PNBP, hilangnya akses publik terhadap laut akibat munculnya SHM dan SHGB di atas laut, hingga dampak lingkungan yang merugikan ekonomi nelayan.
“Semua unsur Tipikor terpenuhi, baik dari sisi kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Namun yang terjadi, penyidikan justru dipersempit hanya pada aspek pemalsuan dokumen. Ia menilai hal tersebut mengaburkan substansi korupsi struktural yang merusak sistem.
Iskandar juga mengkritik ketimpangan pendekatan hukum Bareskrim. Ia membandingkan penanganan cepat terhadap kasus pabrik gula dengan stagnasi pada kasus KUR Tebu yang melibatkan potensi kerugian Rp1,2 triliun versi audit BPK 2023.
Editor : Abdul Basir