get app
inews
Aa Text
Read Next : IAW Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Pagar Laut

IAW Soroti Polemik Pagar Laut: Cerminan Buramnya Hukum!

Rabu, 30 April 2025 | 12:39 WIB
header img
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Ist)

“Itu menunjukkan adanya selektivitas penyidikan. Ini bukan lagi soal teknis hukum, tapi sudah menyentuh keberpihakan,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya menempuh lima langkah strategis: mengambil alih penyidikan Tipikor, melibatkan BPK dan KPK dalam penghitungan kerugian negara, menggunakan audit forensik serta pelacakan aliran dana Rp48 miliar lewat PPATK, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bila perlu, dan mendorong Komisi III DPR RI menggunakan hak interpelasi.

“Jika Kejaksaan Agung tetap pasif, IAW mengingatkan, Pasal 21 UU Kejaksaan membuka ruang sanksi administratif hingga pidana bagi jaksa yang lalai menjalankan tugasnya,” tutur Iskandar.

IAW, lanjutnya, siap melangkah lebih jauh bersama publik. Mulai dari menggulirkan class action, kampanye terbuka, hingga membawa kasus ini ke United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) jika terus diabaikan.

"Diamnya Kejaksaan sama saja dengan membiarkan uang barang bukti Rp48 miliar yang disidik Bareskrim sebagai bukti permulaan Tipikor dan kehancuran ekosistem pesisir. Hukum harus berdiri di atas audit negara, bukan tunduk pada tekanan politik dan korporasi," tegas Iskandar. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut