Bejat, Pria di Purwakarta Cabuli Dua Perempuan di Bawah Umur

Perbuatan pelaku PY ini pun, kata dia, dilakukan di lokasi tempat berbeda-beda, yakni pertama di kediaman rumah pelaku PY dan yang kedua di rumah korban.
“Pelaku PY menggunakan modus yang sama terhadap para korbannya dengan cara melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” Ucap Arwin.
Atas kejadian itu, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Saat ini pelaku PY sudah kita amankan dan masih dalam proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Arwin, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban.
Atas perbuatannya, pelaku PY dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Agung Bakti Sarasa