Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gandeng Kemkomdigi di Istana Merdeka, AKKSI Jabar Ajak Kreator Konten Kawal Program Sekolah Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

BAZNAS Jabar Bantah Kriminalisasi Eks Pegawai yang Laporkan Dugaan Korupsi!

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:30 WIB
  • author Aga Gustiana
BAZNAS Jabar Bantah Kriminalisasi Eks Pegawai yang Laporkan Dugaan Korupsi!
Ilustrasi Whistleblower. (Foto: Ist)

BAZNAS Jabar mengklaim menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum dan berhak melaporkan Tri atas dugaan pelanggaran hukum. Mereka juga menyatakan bahwa pemberhentian Tri telah sesuai prosedur dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung. "Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai," jelas Achmad.

Menghadapi proses hukum yang berjalan, BAZNAS Jabar menyatakan akan menghargai sepenuhnya dan menyarankan Tri Yanto untuk menempuh jalur pra-peradilan. "Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media," pungkas Achmad.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut