get app
inews
Aa Text
Read Next : Maulana Yusuf Desak Pemerintah Jangan Korbankan SLBN A Pajajaran untuk Sekolah Rakyat

Tragedi Longsor Cirebon, Pemprov Jabar Hentikan Total Aktivitas Tambang di Gunung Kuda

Sabtu, 31 Mei 2025 | 06:30 WIB
header img
Lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon yang longsor. (FOTO: ISTIMEWA)

CIREBON, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas pasca-tragedi longsor maut di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Seluruh aktivitas pertambangan di area tersebut resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diambil menyusul bencana tanah longsor yang tragis, merenggut nyawa 14 orang dan masih menyisakan delapan korban yang belum ditemukan hingga kini.

Keputusan krusial ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, saat meninjau langsung lokasi bencana pada Jumat (30/5/2025). Langkah ini diambil sebagai respons cepat dan prioritas utama pemerintah provinsi terhadap keselamatan warga.

"Kami sudah menerbitkan surat penghentian sementara untuk tiga yayasan yang mengelola kegiatan eksploitasi tambang di Gunung Kuda, serta satu yayasan lainnya yang tengah melakukan eksplorasi. Semua kegiatan pertambangan di area ini dihentikan sementara," tegas Herman di lokasi kejadian.

Penghentian total aktivitas pertambangan ini, lanjut Herman, merupakan bagian dari upaya penanganan darurat pasca-bencana. Langkah ini sedang diformalkan dalam bentuk berita acara dan keputusan resmi Gubernur Jawa Barat. Herman menekankan bahwa keselamatan masyarakat adalah pertimbangan yang paling utama dalam pengambilan keputusan ini.

"Arahan Pak Gubernur jelas 'Salus Populi Suprema Lex Esto', keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi keputusan penghentian ini semata-mata untuk melindungi masyarakat," imbuhnya dengan nada serius.

Status Tanggap Darurat Diberlakukan di Gunung Kuda

Sebagai langkah lebih lanjut dalam penanganan dampak longsor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan status tanggap darurat bencana di wilayah Gunung Kuda. Status ini akan berlaku selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Surat keputusan tanggap darurat tersebut saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Bupati Cirebon.

"Mulai hari ini status tanggap darurat berlaku. Ini untuk memaksimalkan penanganan bencana dan koordinasi antarinstansi," jelas Herman, menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani dampak dari tragedi longsor ini.

Langkah penghentian aktivitas tambang dan penetapan status tanggap darurat ini diharapkan dapat memfokuskan segala upaya pada pencarian korban yang hilang, penanganan para korban selamat, serta evaluasi menyeluruh terkait aktivitas pertambangan di kawasan rawan bencana.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut