get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Kurban 3 Ekor Sapi, Salah Satunya untuk Warga Bandung

IAW: Pembiaran Konflik Rempang Cemari Komitmen Presiden Prabowo

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
header img
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

Namun, upaya ini ditolak oleh BPN melalui surat No. 3321/25.1-600/XI/2010 dengan alasan keberadaan hutan Taman Buru berdasarkan SK Menhut No. 307/KPTS-II/1986. Penolakan ini dianggap cacat karena tidak disertai validasi menyeluruh dan verifikasi faktual lapangan. Padahal, wilayah yang disengketakan hanya seluas ±16.000 ha dari total ±51.000 ha yang dipetakan BIG.

Surat Kementerian Kehutanan No. 3.238/REN-2/2014 menegaskan status konservasi Rempang, mencakup hutan lindung, hutan bakau, hutan produksi konversi, dan hutan Taman Buru. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perubahan fungsi kawasan menjadi area industri tanpa prosedur sah.

“Perubahan fungsi tanpa persetujuan DPR melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ini bukan hanya cacat hukum, tapi kriminal administratif,” ujar Iskandar.

Menurut IAW, penunjukan Rempang sebagai Kawasan Perdagangan dan Industri melalui peraturan pemerintah tidak dapat menghapus status kawasan hutan tanpa revisi undang-undang. Beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan BPN telah digelar, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyatakan kewajiban negara dalam memberdayakan masyarakat pesisir berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007. Namun, semua dukungan ini belum menjelma menjadi perlindungan konkret.

“Negara justru membiarkan wilayah sengketa ini menjadi ajang perebutan liar oleh oknum dan korporasi. Ini pengingkaran terhadap prinsip keadilan agraria dan konstitusi,” tegas Iskandar.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut