Karyawan PHK dan Resign Bisa Terima Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja sektor swasta dan buruh yang memenuhi ketentuan tertentu.
Bantuan ini ditujukan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan total nilai sebesar Rp600.000. Pencairan dilakukan sekaligus pada bulan Juni melalui rekening yang terdaftar di bank-bank Himbara.
Target BSU Juni-Juli 2025: Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta
Program ini difokuskan untuk karyawan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta, sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU Ditransfer Langsung ke Rekening Bank Himbara
Dana subsidi upah akan dikirimkan ke rekening aktif milik penerima yang terdaftar di bank Himbara, yaitu:
BRI
BNI
Mandiri
BTN
BSI (Bank Syariah Indonesia)
Jumlah Rp600.000 merupakan akumulasi dari bantuan Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025.
Editor : Rizal Fadillah