get app
inews
Aa Text
Read Next : BSU Kemnaker Cair Lagi? Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Daftarnya Sekarang!

Karyawan PHK dan Resign Bisa Terima Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Rabu, 11 Juni 2025 | 22:00 WIB
header img
Ilustrasi pencarian BSU Kemnaker 2025. (Foto: Pixabay)

Karyawan yang PHK atau Resign Bisa Tetap Terima BSU 2025?

Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah yang sudah diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri (resign) masih berhak memperoleh bantuan BSU tahun ini?

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya (Permenaker 10/2022), pekerja yang sudah tidak aktif bekerja tetap bisa mendapatkan BSU, selama memenuhi sejumlah persyaratan.

Dua Syarat Wajib Agar Pekerja PHK dan Resign Bisa Dapat BSU

Berikut ini dua ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh mantan pekerja untuk bisa menerima bantuan subsidi upah 2025:

  1. Masih Tercatat sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
    Selama iuran BPJS masih dibayarkan dan status belum dinonaktifkan hingga akhir April 2025, maka mantan pekerja tetap dianggap peserta aktif dan berhak atas BSU.

  2. Memenuhi Persyaratan Umum Penerima BSU, seperti:

    • Memiliki status WNI dan NIK yang sah

    • Bukan aparatur sipil negara, TNI, atau Polri

    • Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK

    • Memiliki rekening aktif di bank Himbara

    • Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah

Jika pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri masih memiliki status aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta lolos verifikasi kriteria lainnya, maka mereka tetap berhak menerima BSU sebesar Rp600.000.

Namun jika keanggotaan BPJS sudah nonaktif sebelum bulan tersebut atau tidak memenuhi persyaratan, maka tidak akan tercatat sebagai penerima BSU 2025.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut