Sidang Gugatan Ridwan Kamil: Identitas Dipertanyakan, Tes DNA Jadi Tuntutan

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sidang lanjutan perkara perdata yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (19/6/2025). Agenda utama kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat, Lisa Mariana, yang mengklaim memiliki anak dari hubungan dengan tokoh publik tersebut.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyoroti ketidaksiapan pihak tergugat dalam menghadapi jalannya persidangan. Salah satu poin penting yang dipermasalahkan adalah tidak adanya bukti identitas asli dari Ridwan Kamil.
“Kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP asli Pak Ridwan Kamil. Artinya, tidak terverifikasi apakah yang memberi kuasa itu benar Ridwan Kamil,” ujar Markus usai sidang.
Markus juga mengkritik permintaan dari pihak tergugat yang menginginkan sidang ditunda selama dua minggu. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa pembacaan jawaban dari pihak tergugat harus tetap berlangsung pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2025.
“Majelis hakim tetap pada aturan hukum acara, hanya satu minggu. Ini menunjukkan mereka tidak siap hadapi gugatan,” lanjutnya.
Editor : Rizal Fadillah