get app
inews
Aa Read Next : Paguyuban Pasundan Dukung Orang Sunda Maju di Pilpres Mendatang

Kasus Arteria Dahlan Ternyata Masih Lanjut, Poros Sunda Diundang Sidang MKD DPR RI

Selasa, 29 Maret 2022 | 15:45 WIB
header img
Kasus Pernyataan Kontroversial Arteria Dahlan terhadap orang Sunda masih berlanjut. MKD DPR RI mengundang Poros Sunda untuk dimintai verifikasi dan klarifikasi.

 

BANDUNG, INews.id – Kasus Pernyataan Kontroversial Arteria Dahlan terhadap orang Sunda masih berlanjut. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengundang Poros Sunda untuk dimintai keterangannya untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Rencananya Sidang MKD DPR RI untuk kasus Arteria Dahlan ini akan diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/3/2022).

 

Penasehat Hukum Poros Sunda, Kamaludin, SH., mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari MKD DPR RI untuk kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arteria Dahlan. Sebagaimana diketahui, anggota Komisi III Arteria Dahlan membuat pernyataan kontroversial yang meminta Jaksa Agung mengganti Kejati yang sering berbicara bahasa Sunda. Politisi PDIP itu menilai Kejati yang berbicara bahasa Sunda berbahaya.

 

Kamaludin mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan kepada MKD pada 27 Januari 2022. Namun, katanya, karena belakangan situasinya terjadi pandemi Covid-19, sidang baru bisa dilaksanakan pada bulan Maret 2022. “Setelah kita mengajukan surat gugatan kepada MKD DPRD RI, situasinya waktu itu masih PPKM karena pandemi Covid-19. Sempat tertunda, alhamdulillah sekarang ada pemanggilan,” kata Kamaludin.

 

Ia mengatakan, selaku warga negara Indonesia, bagian dari Masyarakat, Bangsa dan Budaya Sunda, kliennya yang berasal dari Pemangku Adat Kaprabuan Sumedang Larang, Yayasan Pangerang Sumedang dan Lembaga Adat Kabuyutan Lembang, dalam Kegiatan Masyarakat Lingkungan Hukum Adat Sunda dan Priangan, mengajukan Pengaduan pada MKD DPR-R yang dilakukan Arteria Dahlan.

 

Pernyataan Arteria Dahlan yang menguatakan, orang jadi takut ngomong Bahasa Sunda dinilai telah melanggar kode etik anggota DPR pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. “Arteria jelas tidak menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat dan telah berprasangka buruk, kepada orang yang mengucapkan Bahasa Sunda,” katanya.

 

Kamal mengatakan, Poros Sunda akan terus mengawal kasus Arteria Dahlan ini karena dinilai telah merendahkan harkat dan martabat orang Sunda. Ia tak akan kompromi sampai ada keputusan inkrah. “Ini harga diri kami, harga diri masyarakat Sunda. Kalaupun kami sekarang sendirian, tidak jadi masalah. Kita akan terus menjaga martabat Orang Sunda ini sampai manapun,” katanya.

 

Kalaupun di sidang MKD DPR RI ini pihaknya dinyatakan kalah, Poros Sunda akan mengajukan kembali ke Pengadilan Negeri. “Dan putusan MKD akan menjadi bahan untuk pengajuan ke Pengadilan Negeri nanti,” katanya. (*)

Editor : Ude D Gunadi

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut